Kapolres Situbondo Himbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Cegah Kebakaran Hutan

    Kapolres Situbondo Himbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Cegah Kebakaran Hutan

    SITUBONDO, - Adanya potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Situbondo pada puncak kemarau kali ini diantisipasi oleh Forkopimda Situbondo bersama stakeholder yang ada.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. juga telah mengeluarkan himbauan melalui selebaran, spanduk dan sosialisasi yang disampaikan oleh para Polisi RW dan Bhabinkamtibmas.

    “Kami menghimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan apa lagi Kabupaten Situbondo memiliki wilayah hutan yang cukup luas, ” tegas AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (8/8/2023)

    Ia juga menegaskan, akan menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan terlebih hutan lindung.

    “Kami minta kepada Masyarakat apabila melihat adanya karhutla segera mungkin dilaporkan kepada Polsek atau posko-posko karhutla terdekat, ”pinta AKBP Dwi Sumrahadi.

    Begitu juga, kepada warga Masyarakat diperingatkan yang sering membuat puntung rokok sembarangan, agar tidak lagi mengulanginya karena bisa menyebabkan karhutla secara tidak sengaja.

    “Buanglah puntung rokok pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan seperti di semak-semak atau lahan yang yang rawan terjadi karhutla, ” pesannya.

    Dalam penanganan Karhutla, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pencegahan dengan himbauan atau sosialisasi kepada Masyarakat dalam hal karhutla.

    Adapun penanganan terkait karhutla, Polres Situbondo bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten dan TNI serta para pemangku kepentingan yang lain.

    “Kami selalu bahu membahu dalam menangani Karhutla, sekecil apapun kejadian kebakaran akan direspon cepat oleh tim gabungan agar api tidak semakin meluas “ pungkasnya. (*)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Situbondo Bubarkan Sabung Ayam Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami