Satlantas Polres Situbondo Pasang Banner Larangan ODOL

    Satlantas Polres Situbondo Pasang Banner Larangan ODOL

    Situbondo - Satlantas Polres Situbondo memberi himbauan atau sosialisasi untuk kendaraan truk atau angkutan barang yang Over Dimension Over Load (ODOL) di  wilayah hukum Polres Situbondo, Minggu (30/01/2022). Satlantas Polres Situbondo  juga memasang spanduk berbunyi stop ODOL (Over Dimension Over Load) di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan truk salah satunya di jalan PB. Sudirman Situbondo.

    Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah hukum Polres Situbondo.

    Satlantas juga memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar. Karena Truk Odol menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

    "Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku, " kata Kasat Lantas.

    Anindita mengatakan sekarang Satlantas Polres Situbondo menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya baik melalui media sosial ataupun dengan pemasangan banner himbauan di jalan raya. "ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan, " pungkasnya. (Humas Res Situbondo/HR)

    Situbondo Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Amankan 52 Motor Protolan, Kapolres Situbondo...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Situbondo Sidak Kesiapan Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami