Polisi Bersama Dinas PU Situbondo Pasang Marka Kejut, Cegah Balap Liar di Situbondo

    Polisi Bersama Dinas PU Situbondo Pasang Marka Kejut, Cegah Balap Liar di Situbondo

    SITUBONDO, - Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus bekerja sama dengan Dinas PU Kabupaten Situbondo memasang marka kejut di jalan Banongan Desa Wringin Anom Kec Asembagus, Senin (17/7/2023). 

    Pemasangan marka kejut dipantau langsung oleh Perwakilan Dinas PU Situbondo, Kanit Binmas Polsek Asembagus, Kades Wringinanom dan Kadus Banongan Utara. 

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmardiyasa menyebutkan pemasangan marka kejut sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat. 

    Pembuatannya juga sudah sesuai standar sehingga akan menimbulkan sedikit getaran namun tidak membahayakan pengendara lainnya. 

    Pemasangan marka kejut itu sebagai upaya mencegah terjadinya aksi balap liar yang sering terjadi di daerah jalan banongan yang kerap meresahkan masyarakat sekitar serta pengendara lain.

    " Pemasangan marka kejut ini sudah berkoordinasi dengan Dinas PU sehingga sesuai standar dan tidak membahayakan pengendara lain. Tujuannya untuk pencegahan aksi balap liar " jelasnya

    Selain itu, Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmardiyasa menegaskan bahwa upaya preventif juga dilakukan melalui Patroli Perintis Presisi dan himbauan maupun sosialisasi tertib berlalu lintas serta keselamatan berkendara kepada kelompok masyarakat, Pemuda, Remaja dan di sekolah-sekolah. 

    "Upaya pencegahan melalui Patroli dan sosialisasi tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara kepada masyarakat " pungkasnya. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang,...

    Artikel Berikutnya

    Polisi RW dan BPBD Situbondo Kembali Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami