Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

    Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

    SITUBONDO - Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.

    Dalam pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka ditempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20). 

    Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan. 

    Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan Tas selempang serta sebuah dompet. 

    Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. 

    Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor. 

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

    "Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.  Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo, " terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023) 

    Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait, ” pungkasnya. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pengamanan KTT AIS Forum 2023 di...

    Artikel Berikutnya

    Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami