Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan

    Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan

    SITUBONDO -  Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.

    Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas. 

    “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, Selasa (21/3)

    Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerba) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji. 

    Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.

     “Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya, ”tandasnya.

    Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya dalam rangka menghentikan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.

    “Kami akan terus berupaya untuk zero Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, dengan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar Narkoba, ”tegas AKP Ernowo. (*) 

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Situbondo Ungkap Judi Online, Satu...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Pekat, Polres Situbondo Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami