Antisipasi Balap Liar, Polres Situbondo Amankan 33 Motor

    Antisipasi Balap Liar, Polres Situbondo Amankan 33 Motor

    Situbondo - Meresahkan warga, Polres Situbondo ambil tindakan tegas terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar. Dalam semalam, tim gabungan Satlantas Polres Situbondo dan Pleton Siaga mengamankan 33 unit sepeda motor protolan.

    Razia balap liar dilakukan di 3 lokasi yakni jalan Pemuda, jalan Argopuro dan jalan PB Sudirman Situbondo. Razia antisipasi balap liar dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Menurut AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., operasi senyap dilakukan untuk antisipasi balap liar karena sangat meresahkan warga. Banyak laporan yang masuk ke Polres baik melalui media social ataupun telpon langsung kepada anggota Patroli.

    "Balap liar (bali) ini sangat meresahkan warga dan membahayakan keselamatan, jadi dilaksanakan patroli antisipasi dan penindakan balap liar. Untuk anggota yang melaksanakan dari Satlantas, Satreskrim, Samapta yang tergabung dalam pleton siaga Polres Situbondo, " terangnya.

    Dalam operasi tersebut, kendaraan yang protolan, tidak dilengkapi surat, tidak memakai helm, maupun tanpa kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion diamankan di Mapolres Situbondo dan pemiliknya ditindak dengan Tilang.

    AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., berharap dengan dilakukan penindakan ini sebagai pelajaran kepada mereka yang terlibat aksi balap liar agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan dan membahayakan. Ia juga mengharapkan peran aktif semua elemen masyarakat untuk menginformasikan bila sewaktu-waktu menemui atau melihat aksi Bali.

    "Bila ada informasi, akan segera kita tindak lanjuti agar tidak merugikan orang lain dan demi membuat rasa aman dan nyaman  masyarakat, " pungkasnya. (Humas Res Situbondo/HR)

    Situbondo Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Penanganan Covid-19, Kapolres Situbondo...

    Artikel Berikutnya

    Amankan 52 Motor Protolan, Kapolres Situbondo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami