Gerak Cepat Polisi RW Bersama Babinsa Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

    Gerak Cepat Polisi RW Bersama Babinsa Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo

    SITUBONDO - Lagi - lagi isu tentang dukun santet digosipkan oleh sekelompok warga hingga akhirnya menyebar. 

    Jika beberapa pekan lalu isu terkait dukun santet ada di Jember dan Bondowoso, kini isu terkait kepemilikan ilmu santet oleh salah seoaran warga terjadi pula di Kabupaten Situbondo Jawa Timur.

    Tidak ingin isu santet membuat resah masyarakat, Polisi RW bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepala Desa turun langsung menyelesaikan permasalahan warga yang ada di Desa Tokelan Kecamatan Panji Situbondo.

    Mediasipun dilakukan di Omah Rembuk terkait adanya peristiwa pencemaran nama baik Isu santet tersebut.

    Isu santet ini merebak di masyarakat Desa Tokelan setelah ada salah satu warga yang meninggal dunia yang oleh warga inisial SY (60) dikaitkan dengan diisukan bahwa penyebab meninggalnya akibat ilmu santet yang dimiliki tetangganya sendiri yakni MS (60).

    Akibat isu tersebut timbul keresahan masyarakat yang kemudian sampai ke Polisi RW, Aiptu H. Ali Nurrahman yang merupakan anggota Polsek Panji Polres Situbondo. 

    Kemudian permasalahan tersebut direspon dengan berkoordinasi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemdes untuk mempertemukan dua warga untuk dilakukan mediasi.

    “Benar ada permasalahan pencemaran nama baik isu santet, namun pihak penuduh dan tertuduh sudah dipertemuakan di Omah Rembuk Balai Desa Tokelan Panji, ” kata Kapolsek Panji AKP H. Nanang Priyambodo, S.Sos, Senin (5/6/2023).

    Pertemuan kedua warga yang bermasalah tersebut kata Kapolsek Panji untuk dilakukan mediasi dengan disaksikan masyarakat supaya isu ini tidak berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat.

    Hadir dalam mediasi tersebut, Kades Tokelan, Polisi RW, Babinsa, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intel Polsek Panji, Kepala Dusun Krajan, pihak tertuduh MS dan penuduh SY, pihak keluarga dan perwakilan warga.

    Dalam mediasi tersebut terungkap fakta bahwa isu ilmu santet yang tersebar di masyarakat dusun Krajan desa Tokelan adalah hoax atau berita palsu yang beredar dari omongan ibu-ibu yang belum tentu benar adanya. 

    Selanjutnya, disepakati untuk membuat pernyataan anatar kedua pihak dan juga pihak tertuduh meminta pihak penuduh disumpah Al-Qur'an dengan disaksikan warga. 

    Sementara itu, Kepala Desa Tokelah Ach. Misuri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Polisi RW, Babinsa dan Kapolsek Panji yang merespon dengan cepat keresahan masyarakat terkait isu santet sehingga tidak sampai terjadi perselisihan yang berujung kekerasan.

    “Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, Polisi RW, dan juga Bapak Babinsa serta Bhabinkamtibmas yang telah membantu kami mendamaikan warga kami sehingga tidak ada lagi keresahan karena isu santet ” ujarnya.

    Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dengan adanya respon cepat Polisi RW, Babinsa dan Kades Tokelan kecamatan Panji serta Kapolsek Panji akhirnya permasalahan isu santet dapat diredam dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih besar.

    “Hadirnya Polisi RW memang untuk menangani persoalan di tengah lingkungan masyarakat dari lingkup yang terkecil, yaitu RW. Selama permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan tidak perlu sampai membuat laporan di Polsek atau Polres. Kuncinya adalah komunikasi, ”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

    Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau kepada masyarakat apabila menerima informasi agar selalu kroscek kebenarannya atau bisa bertanya kepada Polisi RW yang bertugas dilingkungannya supaya tidak terjadi menyebarkan info hoax yang merugikan orang lain.

    “Intinya adalah komunikasi, Polisi RW diharapkan sering berinteraksi dengan masyarakat memberikan imbauan-imbauan terkait situasi kamtibmas sehingga nantinya tercipta sinergi Polisi dan masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan bersama-sama “ pungkasnya. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tak Percuma Lapor Polisi, Kapolres Situbondo...

    Artikel Berikutnya

    Tim SAR Gabungan Satpolairud Polres Situbondo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami