Harkamtibmas Polres Situbondo Mengamankan Puluhan Botol Miras

    Harkamtibmas Polres Situbondo Mengamankan Puluhan Botol Miras

    SITUBONDO, - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Patroli Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan puluhan botol minumas keras berbagai merk saat razia di Situbondo kemarin , Minggu (29/5/2022).

    Patroli Samapata yang dipimpin Aipda Feri langsung menuju lokasi salah satu toko di jalan Irian Jaya kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan miras berbagai merk.

    Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya melalui Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan kegiatan patrol ini rutin dilaksanakan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas ).

    “Ada laporan masyarakat selain adanya tempat yang biasa dipakai untuk pesta miras juga terkait penjualan miras yang diduga tidak memiliki ijin, ”tutur Iptu Achmad Sutrisno, Senin (30/5/22).

    Iptu Sutrisno menambahkan dari salah satu toko berhasil diamankan diantaranya Vodka Newport passion blue 1 botol, Vodka Newport revolution 620ml 2 botol, Vodka mansion house 10 botol, hisky mansion house 6 botol, dan beberapa jenis miras lainya.  Sementara itu masih kata Kasi Humas Polres Situbondo, di sekitar GOR Baluran petugas patroli Samapta juga mengamankan dua remaja yang kedapatan mabuk minuman keras oplosan alkohol dicampur minuman berenergi.

    “Selajutnya kedua remaja tersebut diamankan ke Mapolres Situbondo untuk diberi pembinaan dan pendataan, ”ungkap Iptu Sutrisno.

    Kasi Humas Polres Situbondo ini juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi apabila ada atau melihat penjualan miras atau orang yang pesta miras.

    “Patroli dan razia miras akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dan peran serta warga sangat kami butuhkan untuk sama-sama mencegah peredaran dan bahaya minuman keras “ pungkas Iptu Sutrisno. (**19/hms)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Saat Kiai As’ad 'Marah' Pada Santrinya 

    Artikel Berikutnya

    Pesan Kapolres Situbondo pada Pelantikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami