Jadi Guru Ngaji Polantas Polres Situbondo Bangun Rohani Anak Sejak Dini

    Jadi Guru Ngaji Polantas Polres Situbondo Bangun Rohani Anak Sejak Dini

    SITUBONDO - Personel Satlantas Polres Situbondo Bripka Nikmatul Khair nyambi menjadi guru ngaji di sela-sela kesibukannya bertugas di Pos Lantas Banyuglugur. 

    Anggota Polisi Lalu lintas ( Polantas ) tersebut mengajari sejumlah anak dan remaja mengaji di Musholla Nurul Iman yang berlokasi tidak jauh dari pos tempatnya bertugas.

    “ Saya lakukan untuk mengisi waktu anak-anak dengan pendidikan rohani dan agama guna pembentukan akhlak dan pemahaman agama yang benar sejak dini “ kata Bripka Nikmatul Khair usai mengaji Surat Yasin serta Tahlil bersama anak-anak, Kamis malam (28/9/2023)

    Bripka Nikmatul Khair menyebut kegiatan ini juga dilakukan agar anak-anak lebih dekat dengan Polisi. Hal ini agar program Polisi Sahabat Anak dapat berjalan dengan baik.

    “ Dengan mengajar ngaji Al-Quran, diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berakhlak dan bertata krama baik, yang akan berpengaruh positif terhadap terciptanya kondisi keamanan yang kondusif “ ucapnya

    Sementara itu, Siti Hamidah salah satu remaja yang belajar mengaji mengaku senang mendapat seorang guru seorang Polisi, karena berkat pelajaran yang diberikan anak-anak bisa membaca dan mengaji Al-Quran dengan lancar.

    “ Kami bersyukur ada guru yang mengajar mengaji, Alhamdulillah setiap bapak Khair piket di Pos menyempatkan diri mengaji bersama anak-anak di Musholla Nurul Iman “ ungkapnya.

    Di tempat terpisah Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh anggota Polantas tersebut.

    Menurutnya hal itu adalah upaya yang baik yang telah dilakukan sebagai anggota Polri dalam membangun Rohani bagi generasi penerus bangsa.

    “Saya apresiasi, itu juga bagian dari upaya membangun Rohani sejak dini, dengan harapan kelak menjadi warga Masyarakat yang bermartabat, ”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dari Pintu ke Pintu, Kapolres Situbondo...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kwalitas Pelayanan di Klinik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami