Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka dan 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

    Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka dan 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

    SITUBONDO, - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya. 

    Pelaku yang diamankan AJ (33) warga Desa Talkandang Situbondo ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyianya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali. 

    Selain  pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian ZN (35) warga Desa Tenggir juga turut ditangkap.

    Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim melalui AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan pelaku adalah residivis curanmor. 

    Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi terkiat pencurian motor di pinggir sawah diwilayah kecamatan Arjasa. 

    “ Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP diwilayah Kabupaten Situbondo selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni diwilayah kecamatan Arjasa “ terangnya, Senin (15/5).

    Lebih lanjut, AKP Dedhi menerangkan bahwa guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.

    “ Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres situbondo, Tim Opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya yang disebutkan oleh pelaku “ pungkasnya. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Salut, Sinergitas TNI Polri Situbondo Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Stunting, Kapolres Situbondo dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami